Tomohon, MS
Bertempat di Commander Center Pemerintah Kota Tomohon, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik serta pengelolaan aset tanah di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.S.i., secara resmi menandatangani nota kesepakatan yang mencakup berbagai bidang penting. Di antaranya adalah Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon, Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Tomohon, Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOB), serta Pemanfaatan Zona Nilai Tanah untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon menyatakan, “Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta mempercepat proses administratif terkait pengelolaan tanah dan aset daerah. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.”
Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, serta jajaran dari Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Tomohon lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan pengelolaan administrasi tanah yang efektif dan efisien.
Diharapkan, melalui kesepakatan ini, layanan di Mal Pelayanan Publik dapat semakin optimal dan proses sertifikasi tanah menjadi lebih cepat serta akurat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengembangan pembangunan di Kota Tomohon dapat berjalan lebih baik.(RommyKaunang/*)













Komentar