Steaven Dandel.
Manado, MS
Sekretaris Daerah (Sekda) Manado dr Steaven Dandel MPH beri penjelasan komprehensif di rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manado dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Manado, Selasa (18/8/26) di Kantor DPRD Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan tersebut, setelah terlebih dulu mendengarkan penjelasan Walikota Manado terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado Tahun Anggaran 2026.
Dimana, dibacakan oleh Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang di Kantor DPRD Manado.
Menurut sekda, secara garis besar dipaparkan sekda dari TAPD adalah apa yang berubah dan apa yang mereka sesuaikan.
“Kalau secara dinamikanya, dinamikanya sangat dinamis tadi. Dan kita sudah menjelaskan potensi-potensi perubahan dari sisi pendapatan maupun dari belanja,” kata sekda.
Lanjutnya, masuk di pembahasan berikutnya akan dibahas terutama dari sisi plafon, karena nanti setelah ini ditetapkan ke nota kesepahaman juga.
Dimana, itu bakal berubah menjadi rencana kerja dari masing-masing perangkat daerah.
Kemudian nanti jadi bakal ada rancangan APBD Perubahan, di situ akan lebih detail.
“Kalau ini kita masih bahas terkait plafon dan kira-kira program dan kegiatan apa yang prioritas yang akan mereka anggarkan dari plafon ini,”jelasnya.
Disinggung soal perpindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ilo-ilo, sekda menyampaikan bahwa itu pengelolaan fasilitas tersebut bukan merupakan kewenangan dari pemerintah kota.
”Soal TPA Ilo-ilo, itu bukan kewenangan pemerintah kota. Kita menganggarkan, tetapi tentunya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi,”pungkasnya.(DevyKumaat)













Komentar