Manado, MS
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Rabu (2/9/2026).
Gubernur Sulut Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan. Menurutnya, proses diskusi berjalan sangat dinamis dan kritis, namun tetap konstruktif demi kemajuan daerah.
“Hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD telah berjalan secara dinamis, kritis, namun tetap konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” kata Yulius.
Lanjutnya, perubahan KUA-PPAS ini bukan sebatas penyesuaian angka secara administratif. Dokumen tersebut merupakan pijakan strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan dinamika ekonomi nasional maupun global.
Karena itu, disampaiakan penyusunan belanja daerah harus dilakukan secara fokus dengan memperhitungkan potensi pendapatan, efisiensi anggaran, kondisi makroekonomi, hingga kebutuhan pembangunan yang mendesak.
Gubernur juga menekankan pentingnya disiplin fiskal agar alokasi anggaran benar-benar menyasar program yang berdampak langsung bagi warga.
Ada pun sektor prioritas yang disasar meliputi, pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting, pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan kualitas layanan publik, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian daerah melalui UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, serta investasi.
”Pemprov Sulut berkomitmen mencegah pemborosan dan tumpang tindih program kerja,”tandas gubernur. (DevyKumaat)













Komentar