Kajati Sulut Sambangi Pemkot Manado jadi Pembicara Utama untuk Penguatan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:42 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saling tukar penghargaan antara Walikota dan Kajati. Gambar lain sesi wawancara di luar lokasi gedung.

Manado, MS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeylohy SH MH tampil sebagai Keynote Speaker di Seminar Hukum “Navigasi Kejaksaan Dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Manado Andrei Angouw turut serta di agenda besutan Kejati Sulut itu, Kamis (27/8/26).

Membuka penyampaian, Walikota menyambut baik inisiatif Kejati Sulut menggelar seminar ini.

“Saya berharap seminar hukum ini, kita semakin memahami soal hukum yang berlaku saat ini. Pengetahuan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Manado dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat Kota Manado secara luas,” ujar Wali Kota.

Baca Juga :  Wawali Richard Baca Rincian Ranperda Perubahan-APBD 2026 

Masuk di diskusi, Kajati Hendrik memaparkan berbagai capaian kerja Kejaksaan, khususnya selama pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa yang berlangsung di Juli hingga Agustus 2026.

Terdapat pula Narasumber lainnya dilibatkan, yakni yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Sulut YM Amin Sutikno SH MH serta akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Dr Haryanti Bawole SH MH.

Kajati soroti aturan-aturan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sedangkan, di fokus utama Kajati jelaskan, terkait“Navigasi Kejaksaan” dalam mengimplementasikan KUHP Nasional.

Baca Juga :  Reses Reza Rumambi Warga Curhat Soal Pajak Tanah, Tanaman Jagung Kekeringan Hingga Infrastruktur

Menurutnya, hal ini penting optimalisasi pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta mekanisme Pidana Pengawasan dan Eksekusi Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Ini bagian dari perubahan-perubahan konsep pemidanaan di KUHP baru. Kalau dulu, begitu ada kejadian kan kita penjarakan orang. Ini menjadi catatan, kenapa saya senang media datang? Supaya paradigma cara berpikirnya bisa bergeser juga. Jadi kalau misalkan kita tidak memenjarakan orang dalam penjara jangan bilang kita ada bermain, ndak. Sekarang itu harus kita bersihkan. Dunia sudah beda. gitu kondisinya,”ungkapnya.(DevyKumaat) 

Follow WhatsApp Channel www.mediasulut.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bonus Atlet-Pelatih Manado di Porprov 2025 Tembus Rp6,414 Miliar dan Cair 2026
72 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Lagi ke Pulau Manado Tua dan Bunaken
Dikbud Manado Bakal Fasilitasi Olahraga Tinju di Sekolah, Tekan Angka Tawuran
Banggar Tegaskan OPD Segera Lengkapi Berkas Pengawasan P-APBD 2026
Sentuhan Bapemperda Soal Transportasi Digagas, Turut Senggol Bus Trans dan Jelajah Bajaj
Wawali Richard Baca Rincian Ranperda Perubahan-APBD 2026 
Mona Kloer Pimpin Banggar DPRD Manado Bahas Ranperda APBD-P 2026
Mapanget Tertinggi, Damkarmat Manado Rinci ​Kejadian Kebakaran di Juli Hingga Agustus

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:35 WITA

Bonus Atlet-Pelatih Manado di Porprov 2025 Tembus Rp6,414 Miliar dan Cair 2026

Kamis, 3 September 2026 - 20:42 WITA

72 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Lagi ke Pulau Manado Tua dan Bunaken

Rabu, 2 September 2026 - 21:39 WITA

Dikbud Manado Bakal Fasilitasi Olahraga Tinju di Sekolah, Tekan Angka Tawuran

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WITA

Banggar Tegaskan OPD Segera Lengkapi Berkas Pengawasan P-APBD 2026

Rabu, 2 September 2026 - 00:38 WITA

Wawali Richard Baca Rincian Ranperda Perubahan-APBD 2026 

Berita Terbaru