Manado, MS
Angin segar lewat Pameran Lowongan Kerja atau Job Fair hadir di Kota Manado.
Pelaksanaanya, dibuka Walikota-Wakil Walikota Manado Andrei Angouw-dr Richard Sualang (AARS), Selasa (29/7/26) dan bakal berakhir, Rabu (30/7/26) di Star Square.
Upaya strategis ini digagas Pemkot Manado melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, sekira 1.600 lowongan dapat diakses para pencari kerja sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Tampak hadir, Kepala Disnaker Manado Fadly Kasim SH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, perwakilan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara dan lainnya.
Sementara itu, saat membuka secara resmi Manado Job Fair 2026, Walikota pun memberi apresiasi bagi seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, khususnya perusahaan yang telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi dan terima kasih ke para pihak yang telah terlibat dalam kegiatan Job Fair ini, terutama bagi perusahan-perusahan yang ikut serta. Saya berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan,”kata Walikota.
Lanjutnya, kondisi ketenagakerjaan di Manado cukup unik dengan pertumbuhan ekonomi kota berada di atas rata-rata nasional.
Namun, tingkat pengangguran terbuka masih tergolong tinggi.
Diajaknya kemudian untuk masyarakat terlebih para pencari kerja untuk nanti meningkatkan etos kerja, tidak mudah menyerah, serta tidak memilih-milih pekerjaan hanya karena gengsi.
Sembari mengingatkan pula untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Sementara itu, Kadis Fadly menuturkan, Pemkot Manado melalui Disnaker berkomitmen memfasilitasi perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal guna mendukung terwujudnya Manado yang maju dan sejahtera.
Dijelaskan juga, kegiatan tersebut berpedoman di Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Peraturan Walikota Manado Nomor 51 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain membantu menurunkan angka pengangguran, menyediakan akses informasi pasar kerja yang transparan dan gratis bagi masyarakat.
Termasuk, membantu dunia usaha mendapatkan sumber daya manusia lokal yang kompeten sesuai kebutuhan, serta menghimpun data riil mengenai tren dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan di Kota Manado.
Job Fair 2026 ini dituturkan lagi, meliputi persiapan, sosialisasi dan publikasi, hingga technical meeting bersama perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi.
“Kami sudah menyampaikan kepada perusahan – perusahan yang ikut dalam job fair ini bahwa sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2017, penerimaan tenaga kerja wajib memperhatikan masyarakat yang ber – KTP Manado. Ketentuannya, perusahan wajib menerima 70 persen warga Kota Manado,” ungkapnya. (DevyKumaat)













Komentar