Suasana perjalan reses Legislator Stenly Tamo di Kairagi II, Jumat (7/8/26).
Manado, MS
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Manado Stenly W Tamo SH melaksanakan reses atau turun menjaring aspirasi warga di Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Jumat (7/8/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengawali reses, Politisi Fraksi PDIP DPRD Manado ini menyampaikan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dapat berkumpul kembali dalam keadaan sehat.

Dia pun saat itu, ikut didampingi perwakilan instansi, terkait usulan dan permintaan warga terlebih seputar permasalahan di masyarakat guna mendapatkan jawaban langsung.
Mereka yang dimaksud hadir, seperti Perkim, PUPR, Dinas Sosial, Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup. Beberapa diundang khusus dalam menjawab kebutuhan warga seperti soal bantuan sosial dan pendapatan daerah.
Sedangkan dalam dialog, terlontar soal nama penerima bantuan sosial. Terlebih hilangnya nama di daftar Desil 3 ketika pendataan lagi.
Permintaan perbaikan jalan, lampu penerangan jalan dan lainnya tersampaikan pula.
Seluruh penyampain warga kemudian mendapat jawaban maksimal dari para instansi yang hadir termasuk dari pihak kecamatan setempat.
Tamo menerangkan juga, mengenai membangun fasilitas umum penting mengetahui keberadaan siapa pemilik aslinya.
Karena, pemerintah sendiri tidak akan membangun di tanah milik orang lain tanpa izin.
“Sudah ada kejadian, bahwa ketika hendak mengukur, pemilik aslinya datang dan buat larangan. Akhirnya, tanah tersebut terbengkalai,” sambungnya.
Menyoal penerangan jalan, dia pun meminta Dinas Perkim harus melakukan survey lapangan terlebih dahulu sebelum masuk di pengerjaan.
Pun, diterangkan Tamo tentang usulan warga soal pembangunan harus benar-benar yang tepat sasaran.
“Namun, perlu warga ketahui, jika usulan pembangunan tidak tercantum di dalam dokumen tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaknya. Oleh karenanya, usulan dan kewenangan pembangunan ini harus tepat sasaran,”serunya.
Apa lagi, jika terdapat kewenangan kerja dari pemerintah yang perlu juga diketahui.
Sebab, ada kewenangan itu dari pemerintah kota, provinsi dan pusat.
“Menjadi kewenangan Kota Manado dapat disebut seperti segala usulan soal perbaikan lingkungan, lorong, drainase, jalan setapak, hingga fasilitas kota harus diusulkan di tingkat Kota Manado. Perlu dipahami bersama itu,” jelasnya.
Seluruh rangkaian reses Tamo menandaskan adalah aspirasi warga yang bakal menjadi bagian keputusan DPRD.
Dimana, aspirasi yang masuk itu dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Manado, dibacakan juga saat paripurna nanti.
Lantas, menjadi kewajiban pemerintah menindaklanjutinya.
“Namun, kami akan tetap menampung dan meneruskannya ke pemerintah provinsi atau pusat, meskipun eksekusinya tetap melalui koordinasi yang jelas,” terangnya.
Warga diminta pula, agar senantiasa memberi masukan yang membangun, objektif, serta berdasarkan fakta yang nyata di lapangan
Dan, bukan sekadar isu atau kabar bohong (hoax) yang dapat menjatuhkan pihak tertentu terlebih ke pemerintah sebagai penunjang pembangunan di daerah.
Rangkaian reses itu oleh Tamo menandaskan, kalau seluruh aspirasi warga, bakal menjadi bagian keputusan DPRD.
Atau aspirasi yang masuk itu dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Manado. Kemudian akan dibacakan saat paripurna nanti. Lantas, menjadi kewajiban pemerintah menindaklanjutinya.
“Seluruh masukan seluruh warga sudah kami catat dan akan kami tampung dan tuangkan sebagai dasar pokok-pokok pikiran yang akan kita jalankan bersama,”pungkasnya.
Hadir saat itu, Sekertaris Kecamatan Mapanget Sonny Rondonuwu, perwakilan Dinas Perkim Robby Moningka, Dinas PUPR Frans Posumah, Bapenda Mariane Vosges dan Dinas Sosial Crestiano Paat. (DevyKumaat)













Komentar