Dolvie Angkouw.
Manado, MS
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manado di tahap menggenjot adanya mekanisme tentang lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Manado Drs Dolfie Angkouw sebagai respon atas rencana pemberian hibah 16 unit kendaraan jenis Bus dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Manado.
Menurutnya, hal penting adalah dari penyerahan itu harus ada pembuatan perda terkait dengan pelimpahan 16 kendaraan Bus tersebut.
”Karenanya, penting juga adanya payung hukum agar status kepemilikan dan pengelolaan belasan aset tersebut memiliki landasan legalitas yang jelas,”Rabu (26/8/26) kemarin saat Hearing bersama Dishub di DPRD Manado.
Lanjutnya, regulasi baru ini nantinya tidak hanya sekadar mengatur administrasi pelimpahan aset, melainkan dikembangkan secara komprehensif untuk membaharui Perda Lalu Lintas yang sudah ada.
Politisi Golkar ini jelaskan, mengenai alur perumusan jadi perda, bahwa idealnya melalui Bapemperda tentu juga lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Manado.
“Setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) wajib masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun anggaran berjalan,”ungkapnya. (DevyKumaat)













Komentar