Tomohon, MS
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di kantor DPRD untuk menyampaikan laporan badan anggaran dan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K., ini berlangsung penuh keakraban dan kekhidmatan. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan kolaborasi dalam membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Sebagaimana diketahui bersama, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari penyusunan laporan keuangan yang merupakan hasil konsolidasi seluruh perangkat daerah, kemudian melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, hingga pengajuan dan pembahasan di DPRD,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas pandangan, catatan, koreksi, serta saran konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan.
“Berbagai masukan dari fraksi-fraksi sangat bermanfaat bagi kami dalam menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan keuangan. Kami memandang semua catatan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mengawal keuangan daerah agar semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” katanya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa setelah tahapan pembahasan di DPRD, pihaknya bersama pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama sebagai langkah awal sebelum proses evaluasi oleh gubernur dan kemudian penetapan sebagai Perda. Ia menyebut proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus selesai paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung berbagai agenda strategis pembangunan daerah. Ia mencontohkan, keberhasilan pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat, sebagai momentum untuk mempromosikan keindahan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kiranya TIFF tahun ini dapat memberikan manfaat besar, baik dari segi ekonomi maupun promosi pariwisata, serta mampu memperkenalkan Kota Tomohon di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Kapolres Tomohon AKBP. Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., Perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, Perwakilan BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., anggota DPRD, dan jajaran pemerintah kota lainnya.
Dengan berlangsungnya rapat paripurna ini, diharapkan proses penetapan dan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. (RommyKaunang/*)













Komentar