Kapolda saat menyambut Gubernur Sulut dan beriring berjalan saat Apel Pasukan Tanggap Bencana Dampak El Nino 2026
Manado, MS
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Indonesia dalam penanganan dari dampak bencana akibat El Nino di Sulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan gubernur didampingi Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke H Langie SIK MH,
Forkompimda Sulut, Para Pejabat Utama di Polda Sulut, Pejabat Pemprov Sulut, Kepala Stasiun BMKG Sulut, Kepala Dinas Damkar Manado dan lainnya.
Saat Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak El Nino 2026, di Lapangan Mapolda Sulut, Selasa (4/8/26).
Menurut Gubernur, data BMKG menunjukkan Sulut kini resmi memasuki fase El Nino dengan intensitas hingga sangat kuat.
Mengakibatkan, curah hujan turun drastis dan meningkatkan risiko bencana di berbagai sektor.
“Kita tidak boleh menunggu bencana datang. Semua pihak harus bergerak lebih cepat dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan,” katanya.
Terkini, dampak El Nino merembet ke Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beberapa titik.
Terkait itu, disampaikan gubernur kembali, kebakaran telah melahap lebih kurang puluhan hektar lahan perkebunan warga serta vegetasi hutan.
Dimana, berisiko merembet ke pemukiman masyarakat.
“Ini menjadi warning keras bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan penuh, bergerak cepat meredam setiap titik api sejak dini, dan tidak menganggap enteng potensi bencana ini,” tegas gubernur.
Menurutnya, ancaman ketahanan pangan dan krisis air sehingga, penurunan debit sumber air baku mengancam ketersediaan air bersih warga serta memicu kekeringan lahan pertanian yang berujung ke risiko gagal panen. Otomatis pula, menganggu ke stabilitas ekonomi dan kesehatan daerah.
Gubernur pun turut memberi pedoman operasional ke seluruh satuan tugas (satgas), yakni :
1. Deteksi Dini, Integrasi Data Iklim dan Penerapan Zero Burning 2. Sinergitas Lintas Instansi dan Integrasi Sarpras.
3. Penjagaan Ketahanan Pangan, Pasokan Logistik dan Manajemen Air Terpadu.
4. Penegakan Hukum Lingkungan secara Tegas
5. Penguatan Ketahanan Komunitas dan Himbauan Hemat Air.
“Dampak karhutla dengan munculnya kekeringan vegetasi yang ekstrem sangat rentan memicu titik api (hotspot) di wilayah perkebunan, ladang, hutan lindung, dan area pemukiman,” jelasnya.
Dan, ditegaskan lagi, sesuai Inpres Presiden Indonesia untuk di jajaran pemerintah daerah, TNI, dan Polri dituntut dapat bergerak proaktif dan menanggalkan sekat-sekat birokrasi yang kaku.
“Kita harus menggeser paradigma penanganan bencana dari yang semula responsif saat krisis terjadi, menjadi mitigasi preventif yang masif di seluruh lini,” tandasnya.













Komentar