Upaya pemadaman di Lereng Gunung Soputan akibat Karhutla.
Manado, MS
Kondisi di sekitar Lereng Gunung Soputan yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mendapat reaksi gerak cepat (gercep) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antisipasi agar Karhutla tak menyebar luas di kawasan hutan lindung itu di antaranya koordinasi lintas instansi, berupa upaya pemadaman.
Hal tersebut berlaku sesuai instruksi Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE ke, jajarannya, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulut, Dinas Kehutanan Sulut dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Didukung,Korem 131/Santiago, Brimob, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara serta sejumlah unsur pendukung lainnya.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan penanganan kebakaran hutan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, hingga instansi teknis terus diperkuat agar kebakaran tidak meluas ke kawasan lain.
“Pemerintah akan terus memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat ditekan,”kata gubernur.
Ada pun langkah yang dilakukan itu, seperti mempercepat pengendalian kebakaran sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Pemprov Sulut turut bergerak cepat mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Gunung Soputan,
Dilakukan itu sejak guna mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Gunung Soputan, di tindaklanjuti sejak Senin (3/8/26).
Mendukung pergerakan itu, sejumlah kebutuhan logistik ke setiap personel yang melakukan pemadaman pun ada.
Berupa, bantuan berupa beras, ikan kaleng, mi instan, dan matras disalurkan guna memastikan kebutuhan petugas selama proses penanganan terpenuhi.
Terkait kondisi karhutla, Pemprov Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak menyalakan api di kawasan hutan maupun lokasi wisata alam.
Dimintakan juga, laporan dari warga ke pihak aparat, apabila menemukan titik api agar bisa ditangani secepatnya mungkin. (DevyKumaat)













Komentar