Manado, MS
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Wagub) Dr Johannes Victor Mailangkay SH MH, mendorong percepatan verifikasi dan penyelesaian status hukum Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara.
Wagub menyampaikan itu, saat berlangsung Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan PFDs di Filipina di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (30/7/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan PFDs tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga mencakup aspek kewarganegaraan, keimigrasian, kemanusiaan, keamanan perbatasan, serta hubungan bilateral Indonesia dan Filipina,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru, ada 805 undocumented persons atau orang-orang tanpa dokumen di Sulut.
Terinci, 237 orang terverifikasi sebagai PFDs yang sebanyak 38 orang tidak lolos Joint Clearance atau pembersihan sendi. Termasuk 4 orang telah dicabut Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dan, 552 orang masih belum menjalani verifikasi oleh otoritas Filipina.
Sementara itu, 199 orang telah berstatus Registered Filipino National, dan empat orang telah memperoleh paspor Filipina, izin tinggal terbatas, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Pun, tahap penyelesaian melalui jalur penegasan status WNI juga terus berjalan.
Dimana, sebanyak 9 orang memperoleh penegasan status WNI di 2025 juga 7 orang di tahap kedua per 13 Juli 2026.
Wagub menuturkan, bahwa lambatnya proses verifikasi terhadap 552 orang menjadi salah satu kendala utama.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Sulut berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi sebagai dasar penentuan status dan dokumen hukum setiap subjek.
Mendukung itu, lewat Kementerian Hukum telah membuka pendaftaran pernyataan pelepasan kewarganegaraan Filipina bagi subjek yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya diproses dalam penegasan status sebagai WNI.
Lantas, Pemprov Sulut bakal memfasilitasi pendataan untuk pemutakhiran data, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta penerbitan dokumen kependudukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi berwenang.
Lanjut Wagub, bahwa penyelesaian PFDs harus dilakukan melalui koordinasi terpadu antara Pemerintah Indonesia, Filipina, daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Diharapkan, melalui penguatan koordinasi dan penggunaan satu basis data bersama, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, bermartabat, dan berkelanjutan.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs yang menjamin kepastian hukum, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap wagub.













Komentar