Tondano, MS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi resmi terkait jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat maupun di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP, MAP, menegaskan bahwa tata kelola manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak-hak PPPK, telah diatur secara jelas dalam regulasi perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian tak terpisahkan dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan. Pemenuhan hak, termasuk perlindungan sosial, adalah komitmen penuh pemerintah,” ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, hak ASN mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, hingga perlindungan hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, kesiapan penganggaran, serta koordinasi antarinstansi.
“Tahapan implementasi di setiap pemerintah daerah bisa berbeda-beda tergantung kondisi dan proses administrasi yang sedang berjalan. Oleh karena itu, perlu dipahami secara utuh agar tidak memicu salah penafsiran,” lanjutnya.
Terkait perlindungan dasar, Tendean menyebutkan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah diatur secara reguler sebagai bentuk perlindungan bagi ASN saat menjalankan tugas.
Sebagai langkah ekstra, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save. Program ini dirancang untuk memberikan nilai tambah berupa manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“PPPK memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, terutama terkait Tabungan Hari Tua (THT). Lewat Taspen Smart Save, kami berharap ada skema perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang yang lebih kokoh bagi teman-teman PPPK,” jelas mantan Kabag Prokopim Setdakab Minahasa tersebut.
Ia menegaskan, Pemkab Minahasa berkomitmen terus menyempurnakan manajemen ASN dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, dan keberlanjutan program.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif. Pemkab Minahasa sangat terbuka untuk dialog dan penyempurnaan kebijakan demi kesejahteraan seluruh ASN,” pungkas Tendean. (jackson)













Komentar