Dolvie Angkouw saat mengumumkan draf Ranperda Pelayanan Perhubungan. Gambar bawah, foto bersama Wawali Manado, pimpinan DPRD dan Anggota Bapemperda.
Manado, MS
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado, Drs. Dolvie Angkouw, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan inisiatif dewan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (1/9/2026) kemarin.
ijelaskannya, bahwa penyusunan Ranperda ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Peraturan DPRD Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020.
Sebagai usulan DPRD, Ranperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem transportasi darat dan laut di Manado.
Langkah-langkah itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan serta aksesibilitas agar seluruh masyarakat dapat menjangkau moda transportasi dengan mudah.
Dan diketahui, lewat koordinasi menuju draf ranperda telah dirapatkan melalui Komisi III DPRD Manado dan Dinas Perhubungan Manado beberapa waktu lalu.
”Manfaat pembentukan regulasi ini di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan dan aksesibilitas masyarakat, sehingga seluruh warga dapat menjangkau transportasi dengan mudah,” ujar politisi Golkar ini.
Dia utarakan, bahwa ketersediaan sarana transportasi yang aman, cepat, tertib, dan efisien akan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, keterpaduan antarmoda transportasi diharapkan mampu mempermudah pergerakan orang dan barang, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
”Pemerataan wilayah melalui pelayanan transportasi darat akan membuka akses ke seluruh pelosok Kota Manado untuk mendorong pembangunan. Ranperda ini juga memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan bagi pemerintah daerah serta penyedia jasa,” jelasnya.
Dirinci pula akan beberapa poin krusial yang diatur dalam draf Ranperda, yakni pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan perhubungan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Serta, jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor, penertiban dan pengelolaan sistem parkir, perlindungan lingkungan dari pencemaran akibat pengoperasian kendaraan bermotor.
Hingga ke upaya peningkatan pelayanan publik yang prima di bidang perhubungan.
“Dukungan terhadap sektor pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) didalamnya termasuk menumbuhkan kesadaran hukum, etika dan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” tambahnya.
”Tujuan utama pembentukan Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini adalah menciptakan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendukung pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Manado,”pungkasnya. (DevyKumaat)













Komentar