Tahapan pembahasan Ranperda PSU di DPRD Manado. Insert : Peter Eman.
Manado, MS
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) bersama Pansus DPRD Manado, Selasa (8/9/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perkim Manado Ir Peter Eman membenarkan, mereka sedang membahas ranperda kini.
Agar aturannya nanti memberi kepastian hukum yang jelas bagi Pemkot Manado, pengembang (developer) hingga masyarakat.
“Melalui Ranperda ini, status aset yang diserahkan oleh developer akan menjadi benderang, sehingga Pemkot dapat langsung mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan PSU di wilayah perumahan,*kata Peter.
Lanjutnya, diharapkan mampu juga menyelesaikan persoalan fasilitas umum yang selama ini kerap terbengkalai akibat ketidakjelasan status penyerahan.
“Masyarakat bisa lebih terjamin kenyamanan lewat pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Tidak ada lagi kondisi yang saling lempar tanggung jawab antara pengembang dan Pemkot,” ujarnya.
Disampaikan pula, mereka mencoba selaras dengan penyesuaian ke aturan baru.
Terkait target pengesahan Ranperda akan sedikit mengalami penyesuaian, merujuk adanya aturan teknis baru dari pusat, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 25 Juni 2026.
Dan, Pemkot Manado kini sedang melakukan penyesuaian draf dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tambahnya, sesuai aturan nanti, pihak developer wajib menyerahkan PSU paling lambat 6 bulan hingga 1 tahun setelah proses pembangunan perumahan selesai.
“Selama pembangunan belum selesai atau belum diserahkan secara resmi, seluruh perawatan PSU tetap menjadi tanggung jawab penuh pengembang. Pemkot baru akan mengelola PSU secara langsung setelah proses penyerahan aset selesai dilakukan,” pungkasnya.(DevyKumaat)













Komentar