Ilustrasi kartun ASN.
Manado, MS
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik status PNS maupun PPPK tetap bisa dan diperbolehkan ikut perjalanan dinas atau tugas luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski, pelaksanaannya saat ini jauh lebih diperketat karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dan digitalisasi tata kelola.
Menurut aktifis pemerintahan Januar R, keberangkatan seorang ASN dalam tugas luar, tak bisa dihalangi siapa pun.
Mereka pula ujarnya, tak mungkin pakai anggaran yang bukan hak mereka dan di Manado masih dijalankan.
Pasalnya, terdapat aturan yang memperbolehkan mereka tugas luar demi meningkatkan kompetensi kerja.
“Bagi ASN yang menjalankan perjalanan dinas dalam sertaluar kota, rapat, atau survei lapangan tertata jelas dalam
PMK No. 119 Tahun 2023 atau dari Perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012,” jelasnya.
Dikatalka pula, saat ini memang terdapat efisiensi anggaran, dimana pemerintah menginstruksikan pemangkasan atau efisiensi anggaran yang telah disampaikan.
Mengenai keabsahan itu diterangkan, setiap instansi wajib membatasi jumlah pegawai yang berangkat dan memilih agenda yang benar-benar krusial.
Namun, tetap bisa menerima tugas luar itu dengan memiliki syarat-syarat yang ketat.
Seperti, ditandatangani oleh atasan berwenang.
Dia pastikan juga, memiliki
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), ketersediaan anggaran yang sah di DIPA atau APBD instansi.
Dia kemukakan juga, terdapat skala prioritas penggantinya, lewat daring dan sejenis.
Turut disebutnya, masih banyak ketentuan yang pakai sekarang, tapi ASN dari instansi masih sah jalani perjalanan dinas karena anggaran mereka berbeda dan tak bakal ambil anggaran lain. (*mr)













Komentar