Suasana penandatanganan BAST antara Pemprov Sulut dan Parpol.
Manado, MS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyerahkan bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Sulut dengan total sebesar Rp1,753 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan bantuan yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024—yakni Rp1.200 per suara sah—dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang C J Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/26).
Penyerahan ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.

Gubernur meminta jajarannya untuk mempercepat proses administrasi dan penyalurannya secara ketat, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun rincian perolehan bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
PDI Perjuangan: Rp722.422.800
Partai Golkar: Rp256.550.400
Partai Demokrat: Rp199.333.200
Partai NasDem: Rp193.828.800
Partai Gerindra: Rp150.116.400
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp78.934.800
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp59.340.000
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp47.136.000
Partai Perindo: Rp45.405.600
Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johnny A. Suak, menyampaikan bahwa penyerahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 (perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018).
”Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Johnny.
Ia menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting untuk membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, serta penguatan kelembagaan partai. Bantuan ini juga dipastikan disalurkan secara transparan dan wajib dipertanggungjawabkan.
Pada sesi penyerahan, hadir perwakilan dari 8 partai politik yang terdiri atas Ketua, Bendahara, serta tenaga administrasi bantuan politik. Sementara itu, Partai Golkar belum ikut menandatangani BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan dan menanti SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut. Pemprov Sulut tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
”Kami berharap seluruh partai politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya. Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, kebijakan ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan parpol dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, pemerintahan yang akuntabel, serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(DevyKumaat)













Komentar