Tim Pansus seusai pembahasan dengan jajaran Pemkot Manado dan staf ahli. Foto insert : Ferdinand J Dumais.
Manado, MS
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manado terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika, Selasa (15/9/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus Ferdinand J Dumais SE membenarkan bahwa dalam beberapa hari terakhir pihaknya gencar melakukan pembahasan.
Personel Pansus yang hadir di antaranya Lady Olga, William B. Kaeng, Herry Kolondam, Tommy Parasan, dan Keiko Pangemanan, bersama jajaran pemangku kepentingan (stakeholders).
Sehari sebelumnya, Pansus juga telah menggelar rapat pembahasan bersama Kasat Narkoba Polresta Manado beserta jajaran dan pihak BNN Kota Manado.
”Pembentukan Ranperda ini bertujuan memberikan payung hukum yang kuat dan strategis bagi Pemkot Manado, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah Kota Manado,” kata Dumais.
Ia melanjutkan, regulasi ini disusun dengan mengacu pada beberapa undang-undang mendasar sebagai landasan penguatan substansi, seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat yang berlangsung bersama pihak Kesbangpol, Satpol Pol PP, Bagian Hukum Pemkot Manado, BNN Kota Manado, dan Kepolisian, berbagai masukan mendalam diberikan terkait penyempurnaan terminologi dan kaji redaksi. Koreksi redaksional yang dilakukan dipastikan tidak mengganggu substansi utama dalam draf Ranperda.
Terkait isi draf, Dumais menegaskan pembahasan turut menyoroti penyalahgunaan barang-barang yang mengandung zat adiktif tertentu, sehingga pihak kepolisian ikut mengurainya bersama. Fenomena penyalahgunaan zat berisiko yang mudah diperoleh secara komersial di masyarakat—seperti lem Ehabond dan obat batuk merek Komix—juga menjadi perhatian.
Namun, penyebutannya secara spesifik tidak dimasukkan ke dalam batang tubuh Perda.
”Sebagai solusinya, penanganan dan pengawasan teknis akan diatur secara khusus melalui aturan turunan, yakni satu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan empat Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” ujarnya.
Guna memperkuat eksekusi di lapangan, Ranperda ini mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 32.
Tim ini disampaikannya, melibatkan Walikota Manado, Sekretaris Daerah (Sekda), BNN Manado, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berkolaborasi dengan Polresta Manado dan Kodim sebagai unsur pengamanan dan hukum.
Mengenai rangkaian agenda berikutnya, politisi Gerindra Manado ini menyampaikan bahwa Pansus masih akan mengundang LSM dan Ormas anti-narkoba untuk menyerap masukan publik. Secara menyeluruh, demi harmonisasi regulasi, draf juga akan dibahas bersama pihak Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
”Tahap finalisasinya, Pansus akan melaporkan hasil pembahasan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Manado, serta mengirimkan draf akhir ke Gubernur Sulawesi Utara untuk difasilitasi sebelum diundangkan secara resmi dalam Lembaran Daerah,” jelasnya.
”Melalui Perda ini, Kota Manado diharapkan memiliki mekanisme yang lebih solid, terintegrasi, dan berkekuatan hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkas Dumais. (DevyKumaat)













Komentar